Limbah Radioaktif dan pengelolaannya
Desember
24, 2008 radenhary
Limbah
radioaktif didefinisikan sebagai material radioaktif atau material terkontaminasi
yang harus dibuang termasuk bahan bakar bekas. Klasifikasi limbah radioaktif
termasuk Limbah Radioaktif Tingkat Tinggi (HWL) jika limbah radioaktif tersebut
mempunyai radioaktivitas dan kalor yang dihasilkan yang melewati nilai batas
yang telah ditetapkan. Limbah lain yang tidak tergolong sebagai HLW
dikategorikan sebagai Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Menengah (LILW).
Limbah radioaktif juga dapat dikategorikan sebagai limbah padat, cair dan gas.
Aspek fundamental dari manajemen limbah radioaktif adalah sebagai berikut; a.
Untuk melindungi generasi sekarang dan yang akan datang dari bahaya radiasi
limbah nuklir. b. Untuk meminimalisasi jumlah penyimpanan dengan mereduksi
volume limbah radioaktif yang disimpan. c. Untuk menghasilkan hubungan yang
baik antara produser limbah radioaktif dengan publik, dengan melakukan
manajemen pengolahan limbah yang aman.
Sumber Limbah Pemanfaatan teknolgi
nuklir ini dapat menimbulkan limbah yang banyak dikenal sebagai limbah
radioaktif. Limbah radioaktif adalah zat radioaktif yang tidak terpakai dan
bahan bekas serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi
radioaktif karena operasi nuklir dan tidak dapat digunakan lagi. Hal ini
merupakan kendala untuk peengembangan lebih lanjut, sehingga diperlukan
pemecahan dengan menggunakan suatu metode analisis yang tepat yaitu ‘Cost
Benefit Analysis’. Sumber radioaktif itu sendiri berasal dari:
1. Alam. Lingkungan kita sendiri
sebenarnya telah mendapat radioaktif alam seperti dari tanah, sinar cosmic (75
– 100 mrem/th) sebagai akibat dari peluruhan Uranium dan Thorium.
2. Industri-industri yang memanfaatkan
nuklir.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
(PLTN). Proses terjadinya limbah radioaktif yaitu:
- Limbah radioaktif alam. Sumber
radioakif ini memang sudah ada di alam seperti ; di tambang uranium, di
pasir thorium, bahan-bahan yang mengandung K-40.
- Hasil fisi Sumber radioaktif yang
bersumber dati suatu reaksi fisi dan kemudian diolah ulang biasanya
memiliki aktivitas yang tinggi.
- Hasil aktivasi o Irradiasi o
Produksi radioisotop o Material (bahan struktur) yang terkena radiasi
sehingga menjadi materi aktif
- 4. Hasil kontaminasi Bahan atau
sumber radioaktif ini biasanya berasal dari laboratorium riset yang
menggunakan radioaktif.
Limbah radioaktif yang dihasilkan dari
tambang dan pabrik konsentrat biasanya tidak terlalu membahayakan karena dapat
larut dalam air. Unsur-unsur yang merupakan bahaya utama dalam tambang Uranium
adalah Radon dan turunannya. Satu hal yang juga perlu diketahui bahwa suatu reaktor
nuklir menghasilkan limbah radioaktif yang memiliki aktivitas rendah.
Laboratorium produksi radioaktif menghasilkan limbah aktivitas tinggi dengan
jumlah besar bila memproses isotop hasil fisi.
Klasifikasi Limbah Radioaktif.
Limbah radioaktif yang dihasilkan dari
tambang dan pabrik konsentrat biasanya tidak terlalu membahayakan karena dapat
larut dalam air. Unsur-unsur yang merupakan bahaya utama dalam tambang Uranium
adalah Radon dan turunannya. Satu hal yang juga perlu diketahui bahwa suatu reaktor
nuklir menghasilkan limbah radioaktif yang memiliki aktivitas rendah.
Laboratorium produksi radioaktif menghasilkan limbah aktivitas tinggi dengan
jumlah besar bila memproses isotop hasil fisi. Klasifikasi limbah radioaktif
berdasarkan bentuk fisisnya:
- Gas. Udara dari tambang Uranium,
udara dari pembakaran limbah radioaktif padat, gas dari penguapan cairan
radioaktif, udara dari ventilasi pabrik pengolahan Uranium, cerobong
reaktor. Khusus untuk limbah radioaktif bentuk gas, klasifikasinya berdasarkan
jumlah aktivitas, bukan berdasarkan pada konsentrasinya.
- Padat. Jarum suntik bekas, alat
gelas untuk zat radioaktif, binatang percobaan, resin alat bekas pabrik
pengolahan Uranium. Penanganan limbah radioaktif padat lebih rumit
dibanding penanganan limbah radioaktif cair,kesulitan tersebut terletak
pada ; cara penanganannya dan pengangkutannya.
- Cair. Air cucian benda
terkontaminasi, cairan zat percobaan, cairan dari laboratorium dan pabrik
pengolahan Uranium
Pengangkutan Limbah Radioaktif .
Pengangkutan meliputi kegiatan
pemindahan limbah radioaktif dari lokasi pihak penghasil limbah menuju ke
lokasi pengelolaan limbah. Kegiatan pengangkutan harus memenuhi syarat-syarat
keamanan dan keselamatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Terutama
bila lokasi penghasil limbah diluar kawasan BATAN diperlukan Ijin Pengangkutan
Limbah dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Sarana dan prasarana yang
dipakai pada kegiatan pengangkutan limbah radioaktif antara lain : • Alat
angkut: (truck, fork lift, crane, hand crane, dll) • Transfer Cask/Kanister •
Pallet. • Alat monitoring • Tanda bahaya radiasi dan tanda bahaya lainnya •
Sarana keselamatan kerja • Dan sarana lain yang diperlukan.
Pra Olah. Pra olah adalah kegiatan yang dilakukan
sebelum pengolahan agar limbah memenuhi syarat untuk dikelola pada kegiatan
pengelolaan berikutnya. Kegiatan ini antara lain meliputi:
• Pengelompokan sesuai dengan jenis dan sifatnya.
• Preparasi dan analisis terhadap sifat kimia,
fisika, dan serta kandungan radiokimia
• Menyiapkan wadah drum, plastik, lembar
identifikasi dan sarana lain yang diperlukan
• Pewadahan dalam drum 60, 100, 200 liter atau
tempat yang sesuai
• Pengepakan untuk memudahkan pengangkutan dan
pengolahan
• Pengukuran dosis paparan radiasi
• Pemberian label identifikasi dan pengisian
lembar formulir isian
• Pengeluaran dari hotcell
• Penempatan dalam kanister sehingga memenuhi
kriteria keselamatan pengangkutan. Sarana dan prasarana yang dipakai dalam
kegiatan Praolah antara lain :
• Drum 60 liter/100 liter
• Plastik pelapis bagian dalam drum
• Lembar identifikasi dan lembar isian
• Alat monitor radiasi
• Alat pengepakan
• Kanister
• Sarana keselamatan kerja.
Pengelolaan limbah radioaktif
Pengelolaan limbah radioaktif bertujuan
untuk meminimalkan dosis radiasi yang diterima penduduk < 0,1 dosis radiasi
maksimum yang diperkenankan bagi karyawan di medan radiasi. Batasan dosis
radiasi dari ICRP (International Commission for Radiation Protection) adalah
semua penduduk tidak akan menerima dosis rata-rata 1 rem perorang dalam 30
tahun dari sampah nuklir. Pengelolaan limbah radioaktif sangat memerlukan
perhatian khusus, hal ini dikarenakan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan,
efek somatik dan genetik pada manusia serta efek psikologis pada masyarakat.
Tiga unsur dasar dalam pengelolaan limbah
radioaktif :
• Pengelolaan bertujuan untuk memudahkan dalam
penanganan selanjutnya.
• Penyimpanan sementara dan pembuangan atau
penyimpanan akhir/lestari.
• Pengawasan pembuangan dan monitoring
lingkungan.
Salah satu sifat yang dimiliki oleh sumber
radioaktif adalah memiliki umur paruh. Sifat ini sangat menguntungkan karena
limbah radioaktif akan berkurang radioakvitasnya seiring dengan waktu dalam
bentuk peluruhan dan pengeluaran panas. Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam
pengelolaan limbah radioaktif adalah: Pengangkutan Limbah, Pra-olah,
Pengolahan, Penyimpanan sementara, Penyimpanan akhir
Sumber : http://www.banyuwangikab.go.id/jendela-iptek/mengelan-limbah-radioaktif/2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar