Selasa, 17 Januari 2012

LIMBAH RADIOAKTIF


 Limbah Radioaktif dan pengelolaannya
Desember 24, 2008 oleh radenhary

Limbah radioaktif didefinisikan sebagai material radioaktif atau material terkontaminasi yang harus dibuang termasuk bahan bakar bekas. Klasifikasi limbah radioaktif termasuk Limbah Radioaktif Tingkat Tinggi (HWL) jika limbah radioaktif tersebut mempunyai radioaktivitas dan kalor yang dihasilkan yang melewati nilai batas yang telah ditetapkan. Limbah lain yang tidak tergolong sebagai HLW dikategorikan sebagai Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Menengah (LILW). Limbah radioaktif juga dapat dikategorikan sebagai limbah padat, cair dan gas. Aspek fundamental dari manajemen limbah radioaktif adalah sebagai berikut; a. Untuk melindungi generasi sekarang dan yang akan datang dari bahaya radiasi limbah nuklir. b. Untuk meminimalisasi jumlah penyimpanan dengan mereduksi volume limbah radioaktif yang disimpan. c. Untuk menghasilkan hubungan yang baik antara produser limbah radioaktif dengan publik, dengan melakukan manajemen pengolahan limbah yang aman.
Sumber Limbah Pemanfaatan teknolgi nuklir ini dapat menimbulkan limbah yang banyak dikenal sebagai limbah radioaktif. Limbah radioaktif adalah zat radioaktif yang tidak terpakai dan bahan bekas serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena operasi nuklir dan tidak dapat digunakan lagi. Hal ini merupakan kendala untuk peengembangan lebih lanjut, sehingga diperlukan pemecahan dengan menggunakan suatu metode analisis yang tepat yaitu ‘Cost Benefit Analysis’. Sumber radioaktif itu sendiri berasal dari:
1. Alam. Lingkungan kita sendiri sebenarnya telah mendapat radioaktif alam seperti dari tanah, sinar cosmic (75 – 100 mrem/th) sebagai akibat dari peluruhan Uranium dan Thorium.
2. Industri-industri yang memanfaatkan nuklir.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Proses terjadinya limbah radioaktif yaitu:
  1. Limbah radioaktif alam. Sumber radioakif ini memang sudah ada di alam seperti ; di tambang uranium, di pasir thorium, bahan-bahan yang mengandung K-40.
  2. Hasil fisi Sumber radioaktif yang bersumber dati suatu reaksi fisi dan kemudian diolah ulang biasanya memiliki aktivitas yang tinggi.
  3. Hasil aktivasi o Irradiasi o Produksi radioisotop o Material (bahan struktur) yang terkena radiasi sehingga menjadi materi aktif
  4. 4. Hasil kontaminasi Bahan atau sumber radioaktif ini biasanya berasal dari laboratorium riset yang menggunakan radioaktif.

Limbah radioaktif yang dihasilkan dari tambang dan pabrik konsentrat biasanya tidak terlalu membahayakan karena dapat larut dalam air. Unsur-unsur yang merupakan bahaya utama dalam tambang Uranium adalah Radon dan turunannya. Satu hal yang juga perlu diketahui bahwa suatu reaktor nuklir menghasilkan limbah radioaktif yang memiliki aktivitas rendah. Laboratorium produksi radioaktif menghasilkan limbah aktivitas tinggi dengan jumlah besar bila memproses isotop hasil fisi.



Klasifikasi Limbah Radioaktif.

Limbah radioaktif yang dihasilkan dari tambang dan pabrik konsentrat biasanya tidak terlalu membahayakan karena dapat larut dalam air. Unsur-unsur yang merupakan bahaya utama dalam tambang Uranium adalah Radon dan turunannya. Satu hal yang juga perlu diketahui bahwa suatu reaktor nuklir menghasilkan limbah radioaktif yang memiliki aktivitas rendah. Laboratorium produksi radioaktif menghasilkan limbah aktivitas tinggi dengan jumlah besar bila memproses isotop hasil fisi. Klasifikasi limbah radioaktif berdasarkan bentuk fisisnya:

  1. Gas. Udara dari tambang Uranium, udara dari pembakaran limbah radioaktif padat, gas dari penguapan cairan radioaktif, udara dari ventilasi pabrik pengolahan Uranium, cerobong reaktor. Khusus untuk limbah radioaktif bentuk gas, klasifikasinya berdasarkan jumlah aktivitas, bukan berdasarkan pada konsentrasinya.
  2. Padat. Jarum suntik bekas, alat gelas untuk zat radioaktif, binatang percobaan, resin alat bekas pabrik pengolahan Uranium. Penanganan limbah radioaktif padat lebih rumit dibanding penanganan limbah radioaktif cair,kesulitan tersebut terletak pada ; cara penanganannya dan pengangkutannya. 
  3. Cair. Air cucian benda terkontaminasi, cairan zat percobaan, cairan dari laboratorium dan pabrik pengolahan Uranium 

Pengangkutan Limbah Radioaktif .

Pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan limbah radioaktif dari lokasi pihak penghasil limbah menuju ke lokasi pengelolaan limbah. Kegiatan pengangkutan harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan keselamatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Terutama bila lokasi penghasil limbah diluar kawasan BATAN diperlukan Ijin Pengangkutan Limbah dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Sarana dan prasarana yang dipakai pada kegiatan pengangkutan limbah radioaktif antara lain : • Alat angkut: (truck, fork lift, crane, hand crane, dll) • Transfer Cask/Kanister • Pallet. • Alat monitoring • Tanda bahaya radiasi dan tanda bahaya lainnya • Sarana keselamatan kerja • Dan sarana lain yang diperlukan.
Pra Olah. Pra olah adalah kegiatan yang dilakukan sebelum pengolahan agar limbah memenuhi syarat untuk dikelola pada kegiatan pengelolaan berikutnya. Kegiatan ini antara lain meliputi:
• Pengelompokan sesuai dengan jenis dan sifatnya.
• Preparasi dan analisis terhadap sifat kimia, fisika, dan serta kandungan radiokimia
• Menyiapkan wadah drum, plastik, lembar identifikasi dan sarana lain yang diperlukan
• Pewadahan dalam drum 60, 100, 200 liter atau tempat yang sesuai
• Pengepakan untuk memudahkan pengangkutan dan pengolahan
• Pengukuran dosis paparan radiasi
• Pemberian label identifikasi dan pengisian lembar formulir isian
• Pengeluaran dari hotcell
• Penempatan dalam kanister sehingga memenuhi kriteria keselamatan pengangkutan. Sarana dan prasarana yang dipakai dalam kegiatan Praolah antara lain :
• Drum 60 liter/100 liter
• Plastik pelapis bagian dalam drum
• Lembar identifikasi dan lembar isian
• Alat monitor radiasi
• Alat pengepakan
• Kanister
• Sarana keselamatan kerja.
Pengelolaan limbah radioaktif
Pengelolaan limbah radioaktif bertujuan untuk meminimalkan dosis radiasi yang diterima penduduk < 0,1 dosis radiasi maksimum yang diperkenankan bagi karyawan di medan radiasi. Batasan dosis radiasi dari ICRP (International Commission for Radiation Protection) adalah semua penduduk tidak akan menerima dosis rata-rata 1 rem perorang dalam 30 tahun dari sampah nuklir. Pengelolaan limbah radioaktif sangat memerlukan perhatian khusus, hal ini dikarenakan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, efek somatik dan genetik pada manusia serta efek psikologis pada masyarakat.
Tiga unsur dasar dalam pengelolaan limbah radioaktif :
• Pengelolaan bertujuan untuk memudahkan dalam penanganan selanjutnya.
• Penyimpanan sementara dan pembuangan atau penyimpanan akhir/lestari.
• Pengawasan pembuangan dan monitoring lingkungan.
Salah satu sifat yang dimiliki oleh sumber radioaktif adalah memiliki umur paruh. Sifat ini sangat menguntungkan karena limbah radioaktif akan berkurang radioakvitasnya seiring dengan waktu dalam bentuk peluruhan dan pengeluaran panas. Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam pengelolaan limbah radioaktif adalah: Pengangkutan Limbah, Pra-olah, Pengolahan, Penyimpanan sementara, Penyimpanan akhir 

Sumber : http://www.banyuwangikab.go.id/jendela-iptek/mengelan-limbah-radioaktif/2.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar